Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi lingkungan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf e paling sedikit meliputi kegiatan: a. identifikasi penyebab pencemaran dan/atau kerusakan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya; b. pemilihan metode rehabilitasi; dan c. pelaksanaan rehabilitasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rehabilitasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda