Koreksi Pasal 35
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(2) huruf b berdasarkan tujuan pemakaiannya digunakan untuk:
a. mencegah dan/atau mengobati Ikan;
b. membebaskan gejala penyakit Ikan; dan/atau
c. memodifikasi proses kimia dalam tubuh Ikan.
(2) Obat Ikan berdasarkan jenis sediaan digolongkan dalam sediaan:
a. biologik;
b. farmasetik;
c. premiks;
d. probiotik; dan
e. obat alami.
(3) Obat Ikan berdasarkan klasifikasi bahaya yang ditimbulkan dalam penggunaannya digolongkan menjadi:
a. obat keras;
b. obat bebas terbatas; dan
c. obat bebas.
Koreksi Anda
