Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dilarang memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara Ikan yang merugikan masyarakat, Pembudidayaan Ikan, Sumber Daya Ikan, dan/atau lingkungan Sumber Daya Ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik INDONESIA. (2) Kriteria Ikan yang merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Ikan yang: a. bersifat buas atau pemangsa bagi Ikan spesies lain yang dapat mengancam penurunan populasi Ikan lainnya; b. mengandung racun/biotoksin; c. bersifat parasit; dan/atau d. melukai/membahayakan keselamatan jiwa manusia. (3) Ketentuan mengenai jenis Ikan yang merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda