Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban memiliki Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dikecualikan bagi: a. pakan Ikan yang diadakan oleh instansi atau lembaga pemerintah atau lembaga swasta untuk kepentingan penelitian; b. pakan Ikan alami yang tidak diolah atau diolah secara sederhana; dan/atau c. pakan Ikan yang diadakan oleh orang perseorangan digunakan untuk pemeliharaan Ikan sendiri dan hasil Ikannya tidak untuk diedarkan.
Koreksi Anda