Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melakukan pemuliaan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b wajib memiliki izin pemuliaan dari Menteri. (2) Setiap Orang untuk memiliki izin pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dan memenuhi persyaratan: a. administrasi; b. teknis; dan c. manajemen. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan izin pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda