Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan penyakit Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c, meliputi tindakan: a. pencegahan (promotive dan preventive); b. pengobatan (curative); c. pemusnahan (eradicative); dan d. pemulihan (rehabilitative). (2) Ketentuan mengenai penanganan penyakit Ikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda