Koreksi Pasal 59
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Penanganan penyakit Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c, meliputi tindakan:
a. pencegahan (promotive dan preventive);
b. pengobatan (curative);
c. pemusnahan (eradicative); dan
d. pemulihan (rehabilitative).
(2) Ketentuan mengenai penanganan penyakit Ikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
