Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melakukan penyediaan Obat Ikan melalui pembuatan Obat Ikan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a wajib menerapkan prinsip cara pembuatan Obat Ikan yang baik. (2) Prinsip cara pembuatan Obat Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. manajemen mutu; b. personalia; c. bangunan dan fasilitas; d. peralatan; e. sanitasi dan hygiene; f. produksi; g. pengawasan mutu; h. inspeksi diri (audit internal) dan audit mutu; i. penanganan keluhan terhadap produk, penarikan kembali produk, dan produk kembalian; j. dokumentasi; dan k. kualifikasi dan validasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pembuatan Obat Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda