Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit penyimpanan hasil produksi Pembudidayaan Ikan berupa bangunan yang memenuhi: a. persyaratan lokasi; dan b. persyaratan dan standar sarana penyimpanan. (2) Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi lokasi yang: a. bebas banjir dan tidak tercemar; b. memiliki sumber Air yang cukup dan berkualitas; c. mudah dijangkau; dan d. tersedia sumber energi listrik. (3) Persyaratan sarana penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit: a. mampu menjaga kualitas Ikan yang disimpan, untuk Ikan segar; b. dapat mempertahankan kelangsungan hidup, untuk Ikan hidup; c. memenuhi persyaratan sanitasi dan hygiene; dan d. memenuhi persyaratan biosekuriti. (4) Standar sarana penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi.
Koreksi Anda