Koreksi Pasal 65
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan Sumber Daya Ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik INDONESIA.
(2) Penentuan terjadinya pencemaran Sumber Daya Ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur melalui baku mutu lingkungan.
(3) Penentuan terjadinya kerusakan Sumber Daya Ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diukur melalui kriteria baku kerusakan lingkungan.
(4) Ketentuan mengenai baku mutu lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kriteria baku kerusakan lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Koreksi Anda
