Koreksi Pasal 58
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b, meliputi kegiatan:
a. identifikasi bahaya (hazard identification);
b. penilaian risiko (risk assesment);
c. pengelolaan risiko (risk management); dan
d. komunikasi risiko (risk communication).
(2) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. penyakit Ikan; dan
b. sifat bahaya Ikan.
(3) Analisis risiko terhadap penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberlakukan terhadap pemasukan Ikan dari:
a. negara anggota Office International des Epizooties (OIE); dan
b. negara bukan anggota OIE.
(4) Analisis risiko terhadap pemasukan Ikan yang berasal dari negara anggota OIE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilakukan untuk pemasukan pertama kali, terhadap pemasukan Ikan yang merupakan:
a. jenis atau strain/varietas Ikan baru;
b. produk perikanan baru;
c. berasal dari negara yang memiliki penyakit baru;
dan/atau
d. berasal dari negara yang sedang terkena wabah penyakit Ikan.
(5) Analisis risiko terhadap pemasukan Ikan yang berasal dari negara bukan anggota OIE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan untuk setiap kali pemasukan Ikan dan/atau produk perikanan.
(6) Analisis risiko terhadap sifat bahaya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberlakukan terhadap pemasukan Ikan yang merupakan jenis atau strain/varietas Ikan baru.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
