Koreksi Pasal 46
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melakukan usaha Pembudidayaan Ikan harus menggunakan alat dan mesin yang memenuhi persyaratan dan standar.
(2) Persyaratan alat dan mesin untuk Pembudidayaan Ikan ditentukan berdasarkan jenis komoditas, wadah, dan tingkat teknologi yang digunakan.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan alat dan mesin untuk Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Standar alat dan mesin untuk Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi.
Koreksi Anda
