Koreksi Pasal 13
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam tata pemanfaatan Air dan lahan untuk Pembudidayaan Ikan.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tahap perencanaan, pemanfaatan, pengembangan, dan perlindungan.
(3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pemberian saran/masukan; dan
b. pemberian informasi.
Koreksi Anda
