Koreksi Pasal 29
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengatur penggunaan sarana Pembudidayaan Ikan dalam rangka pengembangan Pembudidayaan Ikan.
(2) Sarana Pembudidayaan Ikan meliputi:
a. pakan Ikan;
b. Obat Ikan;
c. pupuk;
d. alat pengangkut hasil produksi Pembudidayaan Ikan; dan
e. alat dan mesin untuk Pembudidayaan Ikan.
Koreksi Anda
