Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Saluran untuk Pembudidayaan Ikan dibuat untuk menyediakan Air yang memenuhi kuantitas dan kualitas Air sesuai dengan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan mengalirkan Air buangan dari wadah Pembudidayaan Ikan. (2) Ketentuan mengenai persyaratan teknis saluran untuk Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda