Koreksi Pasal 48
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melakukan usaha Pembudidayaan Ikan harus menggunakan wadah Pembudidayaan Ikan yang memenuhi persyaratan dan standar.
(2) Persyaratan wadah Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. biosekuriti;
b. kesehatan Ikan;
c. keamanan pangan;
d. ramah lingkungan; dan
e. kenyamanan Ikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan wadah Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Standar wadah Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang standardisasi.
Koreksi Anda
