Koreksi Pasal 69
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dilarang membudidayakan Ikan hasil rekayasa genetika yang dapat membahayakan Sumber Daya Ikan, lingkungan Sumber Daya Ikan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Republik INDONESIA.
(2) Kriteria Ikan hasil rekayasa genetika yang dapat membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. merusak Plasma Nutfah;
b. mengganggu keseimbangan ekosistem;
c. mengubah sifat genetika manusia;
d. menimbulkan alergi dan/atau memicu penyakit pada manusia; dan/atau
e. menghambat pembenihan Ikan lokal non hasil rekayasa genetika.
Koreksi Anda
