Koreksi Pasal 15
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Plasma Nutfah yang berupa calon induk, induk, dan/atau benih Ikan yang digunakan dalam Pembudidayaan Ikan dapat berasal dari:
a. pengambilan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan melalui penangkapan dari alam; dan
b. pemuliaan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan.
(2) Calon induk dan/atau induk Ikan yang digunakan dalam Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi standar induk unggul.
(3) Benih yang digunakan dalam Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar benih bermutu.
(4) Standar induk unggul sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan standar benih bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Standar Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
