Koreksi Pasal 27
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melakukan pengeluaran Ikan jenis baru dari wilayah Negara Republik INDONESIA wajib memiliki izin pengeluaran dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Menteri berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4).
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan izin pengeluaran Ikan jenis baru dari wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan rekomendasi teknis pengeluaran Ikan jenis baru dari wilayah Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
