Koreksi Pasal 56
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Teks Saat Ini
Pengendalian penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. survailen dan monitoring;
b. analisis risiko (risk analisys);
c. penanganan penyakit Ikan; dan
d. tanggap darurat (emergency respons).
Koreksi Anda
