Koreksi Pasal 66
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dilarang membudidayakan Ikan yang dapat membahayakan Sumber Daya Ikan, lingkungan Sumber Daya Ikan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan INDONESIA.
(2) Kriteria Ikan yang membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Ikan yang:
a. mengandung racun/biotoksin;
b. bersifat parasit; dan/atau
c. melukai/membahayakan keselamatan jiwa manusia.
(3) Ketentuan mengenai jenis Ikan yang membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
