Koreksi Pasal 5
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana pemanfaatan lahan untuk Pembudidayaan Ikan harus memperhatikan kriteria wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk Pembudidayaan Ikan.
(2) Penyusunan rencana pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan instansi terkait.
(3) Rencana pemanfaatan lahan untuk Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai masukan dalam penyusunan dan/atau peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana zonasi.
Koreksi Anda
