Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peredaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b meliputi kegiatan: a. penyaluran Obat Ikan di dalam negeri; dan b. pengeluaran Obat Ikan ke luar negeri. (2) Setiap Orang yang melakukan peredaran Obat Ikan wajib memiliki surat izin peredaran Obat Ikan dari Menteri. (3) Setiap Orang untuk memiliki surat izin peredaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dan memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis. (4) Surat izin peredaran Obat Ikan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan surat izin peredaran Obat Ikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda