Koreksi Pasal 11
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan pemanfaatan Air dan lahan untuk Pembudidayaan Ikan dilakukan melalui:
a. intensifikasi Air dan lahan; dan
b. ekstensifikasi lahan.
(2) Intensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. peningkatan daya dukung Air dan lahan budidaya;
b. peningkatan teknologi dan manajemen budidaya;
c. efisiensi penggunaan Air;
d. penggunaan benih, pakan, dan Obat Ikan yang bermutu;
e. pengendalian hama dan penyakit Ikan;
f. diversifikasi Pembudidayaan Ikan; dan
g. penerapan biosekuriti.
(3) Ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan perluasan lahan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai intensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(5) Pelaksanaan ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
