Koreksi Pasal 14
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengatur dan/atau mengembangkan pemanfaatan Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan dalam rangka pelestarian ekosistem dan pemuliaan Sumber Daya Ikan.
(2) Pengaturan dan pengembangan Pemanfaatan Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengambilan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan melalui penangkapan dari alam;
b. pemuliaan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan;
dan
c. pelepasan induk unggul dan/atau benih bermutu.
Koreksi Anda
