Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap Pembudidayaan Ikan. (2) Pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. tata pemanfaatan Air dan lahan Pembudidayaan Ikan; b. pemanfaatan dan pelestarian Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan; c. sarana dan prasarana Pembudidayaan Ikan; d. pengendalian mutu Pembudidayaan Ikan; e. pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan; dan f. usaha Pembudidayaan Ikan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pemantauan Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda