Koreksi Pasal 72
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap Pembudidayaan Ikan.
(2) Pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. tata pemanfaatan Air dan lahan Pembudidayaan Ikan;
b. pemanfaatan dan pelestarian Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan;
c. sarana dan prasarana Pembudidayaan Ikan;
d. pengendalian mutu Pembudidayaan Ikan;
e. pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan; dan
f. usaha Pembudidayaan Ikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pemantauan Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
