STANDARDISASI INDUSTRI
Standardisasi Industri bertujuan untuk:
a. meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha dan kemampuan Pelaku Usaha, serta memacu kemampuan inovasi teknologi;
b. meningkatkan perlindungan kepada Konsumen, Pelaku Usaha, tenaga kerja, masyarakat, dan negara dari aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
c. meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan di dalam negeri dan internasional.
Lingkup pengaturan Standardisasi Industri meliputi:
a. perencanaan;
b. pembinaan;
c. pengembangan; dan
d. pengawasan.
Standardisasi Industri diselenggarakan dalam wujud SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara.
(1) Perencanaan Standardisasi Industri ditetapkan oleh Menteri dalam rencana strategis dengan mengacu kepada kebijakan nasional Standardisasi dan Kebijakan Industri Nasional.
(2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. sasaran pengembangan Standardisasi Industri; dan
b. kebijakan dan program operasional.
(1) Perumusan Standardisasi Industri dilakukan berdasarkan pedoman.
(2) Pedoman perumusan SNI disusun dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pedoman perumusan Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara untuk barang dan/atau jasa Industri disusun dan ditetapkan oleh Menteri.
(4) Dalam penyusunan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memperhatikan masukan dari Instansi Pemerintah, Pelaku Usaha, Konsumen, dan pakar atau akademisi yang terkait dengan Standardisasi Industri.
(1) SNI untuk barang dan/atau jasa Industri dirumuskan dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara untuk barang dan/atau jasa Industri dirumuskan oleh Menteri sesuai pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(3) Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara untuk barang dan/atau jasa Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penetapan Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara untuk barang dan/atau jasa Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan bersamaan dengan pemberlakuan Spesifikasi Teknis dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib.
Penerapan SNI secara sukarela terhadap barang dan/atau jasa Industri oleh Perusahaan Industri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kesesuaian terhadap SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi sesuai dengan ruang lingkupnya dan ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Menteri dapat menunjuk lembaga penilaian kesesuaian terakreditasi dalam negeri dengan ruang lingkup yang sejenis.
(3) Penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kompetensi.
(4) Penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
(5) Menteri melakukan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dalam pelaksanaan penilaian kesesuaian terhadap penerapan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan dan pengawasan lembaga penilaian kesesuaian diatur
dalam Peraturan Menteri.
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap Perusahaan Industri dan masyarakat dalam penerapan SNI secara sukarela atau pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bantuan teknis, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, promosi dan pemasyarakatan Standardisasi Industri serta menumbuhkembangkan budaya standar.
(3) Menteri dapat mendelegasikan pembinaan terhadap Perusahaan Industri dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur dan/atau bupati/walikota.
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota dapat memberikan Fasilitas Nonfiskal kepada Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah yang menerapkan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib.
(2) Selain Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah yang menerapkan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib dapat diberikan fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pembinaan terhadap pengujian, inspeksi, dan sertifikasi barang dan/atau jasa Industri yang dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka pelaksanaan pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau
Pedoman Tata Cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bantuan teknis, konsultasi, pendidikan dan pelatihan.
(3) Menteri dapat mendelegasikan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur dan/atau bupati/walikota.
(1) Menteri menyediakan, meningkatkan dan mengembangkan Sarana dan Prasarana laboratorium pengujian standar Industri di wilayah pusat pertumbuhan Industri untuk kelancaran pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib.
(2) Menteri dalam menyediakan, meningkatkan, dan mengembangkan Sarana dan Prasarana laboratorium pengujian standar Industri di wilayah pusat pertumbuhan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat bekerja sama dengan gubernur dan/atau bupati/walikota.
Dalam rangka pengembangan Standardisasi Industri, Menteri melakukan:
a. penelitian dan pengembangan Standardisasi Industri;
dan
b. kerja sama Standardisasi Industri di tingkat nasional dan internasional.
Penelitian dan pengembangan Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a paling sedikit
meliputi:
a. teknologi pengujian dan standar mutu barang dan/atau jasa Industri;
b. penerapan standar Industri; dan
c. standar internasional untuk disesuaikan dengan tingkat perlindungan, perbedaan iklim, lingkungan, geologi, geografis, atau kemampuan teknologi.
(1) Kerja sama Standardisasi Industri di tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan dengan pemangku kepentingan.
(2) Kerja sama Standardisasi Industri di tingkat internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan dengan negara mitra.
(1) Menteri mengawasi pelaksanaan seluruh rangkaian:
a. penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan
b. pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengawasan di pabrik; dan
b. koordinasi pengawasan di pasar dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(1) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, Menteri dapat meminta lembaga penilaian kesesuaian untuk menyampaikan laporan mengenai sertifikat kesesuaian yang telah
diterbitkan.
(2) Menteri melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan uji petik kesesuaian terhadap penerapan SNI di pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a.
(4) Dalam hal hasil pengawasan menyatakan barang dan/atau jasa Industri di pabrik tidak memenuhi SNI yang diterapkan secara sukarela, Pelaku Usaha dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam melakukan pengawasan pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, Menteri menugaskan PPSI.
(2) Pengawasan yang dilakukan oleh PPSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di pabrik dan di pasar.
(3) Pengawasan yang dilakukan di pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersama-sama oleh PPSI dan petugas pengawas kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(4) Hasil pengawasan yang dilakukan oleh:
a. PPSI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaporkan kepada Menteri; dan
b. petugas pengawas kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada menteri atau pimpinan lembaga terkait.
(5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada Pelaku Usaha oleh:
a. Menteri untuk pengawasan di pabrik; atau
b. Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga terkait untuk pengawasan di pasar.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan yang dilakukan oleh PPSI diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Dalam hal hasil pengawasan yang diberitahukan oleh Menteri kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf a menyatakan barang dan/atau jasa Industri di pabrik tidak memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib, Pelaku Usaha wajib menghentikan kegiatan produksi barang dan/atau jasa Industri tersebut paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan diterima.
(2) Pelaku Usaha melakukan perbaikan atas barang dan/atau jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah dilakukan, Pelaku Usaha meminta kepada lembaga penilaian kesesuaian untuk melakukan surveilan.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) barang dan/atau jasa Industri telah memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib, lembaga penilaian kesesuaian menyampaikan laporan kepada Menteri.
(5) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Menteri menerbitkan surat pemberitahuan kepada Pelaku Usaha untuk melanjutkan kegiatan produksi barang dan/atau jasa industri.
(1) Dalam hal hasil pengawasan yang diberitahukan oleh
Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga terkait kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf b menyatakan barang Industri di pasar tidak memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib, Pelaku Usaha wajib:
a. menarik seluruh barang Industri yang tidak memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib tersebut paling lama 1 (satu) bulan sejak pemberitahuan; dan/atau
b. menghentikan kegiatan impor barang Industri yang tidak memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib tersebut paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan.
(2) Pelaku Usaha yang telah menarik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyampaikan laporan kepada Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga terkait.
(3) Biaya penarikan barang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada Pelaku Usaha yang bersangkutan.
(4) Dalam hal barang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki risiko tinggi dan berdampak langsung terhadap keamanan dan keselamatan Konsumen, Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga terkait dapat menarik barang Industri secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Penarikan barang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha berdasarkan pemberitahuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan tata cara penarikan barang yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Penarikan barang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha berdasarkan pemberitahuan menteri atau pimpinan
lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penghentian kegiatan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri, menteri, dan/atau pimpinan lembaga terkait menyebarluaskan informasi kepada masyarakat berkenaan dengan barang dan/atau jasa Industri yang wajib ditarik oleh Pelaku Usaha dari peredaran atau yang dihentikan kegiatannya.
(1) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) ditemukan dugaan tindak pidana, PPSI berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang perindustrian.
(2) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) ditemukan dugaan tindak pidana, PPSI dan/atau petugas pengawas kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang perindustrian dan/atau bidang lain untuk ditindaklanjuti.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan penyidikan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana dan UNDANG-UNDANG tentang Perindustrian.
(4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap PPSI dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Industri.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pendidikan dan pelatihan.