Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a dilakukan oleh satuan kerja di bawah Menteri dengan bekerja sama dengan instansi yang membidangi statistik. (2) Pendataan atau survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a dilakukan oleh satuan kerja di bawah Menteri dan/atau pejabat negara yang ditempatkan di seluruh kantor perwakilan Negara Republik INDONESIA di negara lain melalui kerja sama dengan pihak lain. (3) Tukar menukar data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b dilakukan oleh satuan kerja di bawah Menteri dan/atau pejabat negara yang ditempatkan di seluruh kantor perwakilan Negara Republik INDONESIA di negara lain dengan instansi terkait. (4) Kerja sama teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c dilakukan oleh satuan kerja di bawah Menteri dan/atau pejabat negara yang ditempatkan di seluruh kantor perwakilan Negara Republik INDONESIA di negara lain dengan negara lain atau lembaga/organisasi internasional. (5) Pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf d dilakukan oleh satuan kerja di bawah Menteri dan/atau pejabat negara yang ditempatkan di seluruh kantor perwakilan Negara Republik INDONESIA di negara lain dengan institusi penyedia data. (6) Intelijen Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf e dilakukan oleh satuan kerja di bawah Menteri dan/atau pejabat negara yang ditempatkan di seluruh kantor perwakilan Negara Republik INDONESIA di negara lain melalui kegiatan analisis Industri.
Koreksi Anda