Koreksi Pasal 37
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Teks Saat Ini
(1) Satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dalam mengelola Sistem Informasi Industri Nasional harus melakukan pengamanan sesuai dengan standar pengamanan.
(2) Pengamanan Sistem Informasi Industri Nasional yang dilakukan oleh satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjamin ketersediaan, keutuhan, dan kerahasiaan data dan/atau informasi.
(3) Pengamanan Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. MENETAPKAN kriteria dan batasan hak akses pengguna data dan/atau informasi;
b. melakukan pemeliharaan, penyimpanan, dan penyediaan cadangan data dan/atau informasi secara teratur; dan
c. membuat sistem pencegahan kerusakan data dan/atau informasi.
(4) Standar pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan kerahasiaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
