Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pembangunan Industri nasional melalui penyediaan data dan informasi yang akurat, lengkap, dan tepat waktu, diperlukan infrastruktur teknologi informasi dan tata kelola yang handal sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan Industri. (2) Penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan tata kelola yang handal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam Sistem Informasi Industri Nasional.
Koreksi Anda