Koreksi Pasal 40
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Teks Saat Ini
(1) Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Data Industri pada tahap pembangunan; dan
b. Data Industri pada tahap produksi.
(2) Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat data:
a. identitas pemilik dan legalitas perusahaan;
b. kelompok Industri sesuai KBLI;
c. kapasitas produksi;
d. investasi dan sumber pembiayaan; dan
e. tenaga kerja.
(3) Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat data:
a. identitas pemilik dan legalitas perusahaan;
b. kelompok Industri sesuai KBLI;
c. kapasitas produksi;
d. investasi dan sumber pembiayaan;
e. tenaga kerja;
f. mesin dan peralatan;
g. bahan baku dan bahan penolong;
h. energi;
i. air baku;
j. produksi;
k. pemasaran; dan
l. Sarana dan Prasarana pengelolaan lingkungan.
Koreksi Anda
