Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Data Industri pada tahap pembangunan; dan b. Data Industri pada tahap produksi. (2) Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat data: a. identitas pemilik dan legalitas perusahaan; b. kelompok Industri sesuai KBLI; c. kapasitas produksi; d. investasi dan sumber pembiayaan; dan e. tenaga kerja. (3) Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat data: a. identitas pemilik dan legalitas perusahaan; b. kelompok Industri sesuai KBLI; c. kapasitas produksi; d. investasi dan sumber pembiayaan; e. tenaga kerja; f. mesin dan peralatan; g. bahan baku dan bahan penolong; h. energi; i. air baku; j. produksi; k. pemasaran; dan l. Sarana dan Prasarana pengelolaan lingkungan.
Koreksi Anda