Koreksi Pasal 58
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan data dan informasi dilakukan dalam pangkalan data dan/atau gudang data pada tempat yang aman dan tidak rusak atau mudah hilang dengan menggunakan media penyimpanan elektronik.
(2) Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
