Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SNI untuk barang dan/atau jasa Industri dirumuskan dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara untuk barang dan/atau jasa Industri dirumuskan oleh Menteri sesuai pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (3) Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara untuk barang dan/atau jasa Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. (4) Penetapan Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara untuk barang dan/atau jasa Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan bersamaan dengan pemberlakuan Spesifikasi Teknis dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib.
Koreksi Anda