Koreksi Pasal 48
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri wajib menyampaikan Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri,
gubernur, dan bupati/walikota.
(2) Perusahaan Kawasan Industri wajib menyampaikan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.
(3) Penyampaian Data Industri atau Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
(4) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota memberikan kemudahan kepada Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri dalam menyampaikan Data Industri atau Data Kawasan Industri dan mengakses informasi.
(5) Asosiasi dunia usaha dapat membantu Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri dalam menyampaikan Data Industri atau Data Kawasan Industri.
Koreksi Anda
