Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri, menteri, dan/atau pimpinan lembaga terkait menyebarluaskan informasi kepada masyarakat berkenaan dengan barang dan/atau jasa Industri yang wajib ditarik oleh Pelaku Usaha dari peredaran atau yang dihentikan kegiatannya.
Koreksi Anda