Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan dan pengembangan sistem informasi dapat dilakukan oleh pihak ketiga dengan ketentuan: a. hak kekayaan intelektual atas sistem informasi dimiliki oleh pengelola Sistem Informasi Industri Nasional; dan b. kode sumber dan dokumentasi atas perangkat lunak yang dibuat oleh pihak ketiga dalam rangka Sistem Informasi Industri Nasional harus diserahkan kepada dan disimpan oleh pengelola Sistem Informasi Industri Nasional.
Koreksi Anda