Koreksi Pasal 70
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Teks Saat Ini
(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat
(1) huruf a dikenakan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan perkiraan besaran biaya penarikan barang Industri.
(3) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat pengenaan denda administratif diterima.
Koreksi Anda
