Koreksi Pasal 16
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengembangan Standardisasi Industri, Menteri melakukan:
a. penelitian dan pengembangan Standardisasi Industri;
dan
b. kerja sama Standardisasi Industri di tingkat nasional dan internasional.
Koreksi Anda
