Koreksi Pasal 45
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Teks Saat Ini
(1) Informasi perkembangan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri pada tahap pembangunan dan pada tahap produksi/komersial.
(2) Informasi perkembangan dan peluang pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b paling sedikit memuat hasil pengolahan data:
a. ekspor dan impor;
b. konsumsi produk Industri;
c. permintaan informasi dagang; dan
d. agenda pameran nasional dan internasional.
(3) Informasi perkembangan Teknologi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c paling sedikit memuat hasil pengolahan data:
a. hasil riset terapan yang terkait bidang Industri;
b. hak kekayaan intelektual;
c. rancang bangun dan perekayasaan Industri;
d. usaha bersama, pengalihan/pembelian hak melalui lisensi, akuisisi teknologi, proyek putar kunci,
dan/atau kerjasama teknologi;
e. hasil audit Teknologi Industri; dan
f. jenis, negara asal, dan tahun pembuatan teknologi.
(4) Informasi perkembangan investasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf d paling sedikit memuat hasil pengolahan data penanaman modal bidang Industri yang bersumber dari investor dalam negeri dan/atau asing.
(5) Informasi perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf e paling sedikit memuat hasil pengolahan data:
a. rencana tata ruang wilayah;
b. potensi sumber daya wilayah secara nasional;
c. keunggulan sumber daya daerah; dan/atau
d. peningkatan nilai tambah sepanjang rantai nilai.
(6) Informasi Sarana dan Prasarana Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf f paling sedikit memuat hasil pengolahan Standardisasi Industri dan infrastruktur Industri.
(7) Informasi sumber daya Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf g paling sedikit memuat hasil pengolahan data:
a. sumber daya manusia Industri;
b. sumber daya alam;
c. pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri;
d. pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi; dan
e. penyediaan sumber pembiayaan.
(8) Informasi kebijakan Industri, perdagangan, dan fasilitas Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf h paling sedikit memuat hasil pengolahan data kebijakan Industri, perdagangan, dan fasilitas Industri di dalam negeri dan/atau negara mitra.
Koreksi Anda
