Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama Standardisasi Industri di tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan dengan pemangku kepentingan. (2) Kerja sama Standardisasi Industri di tingkat internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan dengan negara mitra.
Koreksi Anda