Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi Industri Nasional dilakukan melalui kegiatan: a. perencanaan sistem; b. analisis sistem; c. perancangan sistem; d. pengembangan perangkat lunak; e. penyediaan perangkat keras; f. uji coba sistem; g. implementasi sistem; h. pemeliharaan sistem; dan i. evaluasi sistem. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda