Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan atas data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik yang memiliki kemampuan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil pengolahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3).
Koreksi Anda