Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengawasan pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, Menteri menugaskan PPSI. (2) Pengawasan yang dilakukan oleh PPSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di pabrik dan di pasar. (3) Pengawasan yang dilakukan di pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersama-sama oleh PPSI dan petugas pengawas kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (4) Hasil pengawasan yang dilakukan oleh: a. PPSI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri; dan b. petugas pengawas kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada menteri atau pimpinan lembaga terkait. (5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada Pelaku Usaha oleh: a. Menteri untuk pengawasan di pabrik; atau b. Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga terkait untuk pengawasan di pasar. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan yang dilakukan oleh PPSI diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda