Koreksi Pasal 73
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri yang tidak menyampaikan Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 49, dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penutupan sementara;
d. pembekuan IUI; dan/atau
e. pencabutan IUI.
(2) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menyampaikan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 49, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
