Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan data dan informasi paling sedikit meliputi: a. pemrosesan; b. analisis; dan c. penyajian. (2) Pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit dengan cara: a. klarifikasi dan validasi; b. pengkodean; c. alih bentuk; dan d. pengelompokan. (3) Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengelola Sistem Informasi Industri Nasional dapat terlebih dulu melakukan penggalian data dari gudang data. (4) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan menggunakan alat analisis paling sedikit berupa sistem informasi eksekutif, sistem pendukung keputusan, dan alat analisis bisnis lainnya. (5) Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam bentuk: a. tekstual; b. numerik; c. spasial; dan/atau d. lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (6) Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan data dan informasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda