Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang tidak menghentikan kegiatan produksi barang dan/atau jasa Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan/atau tidak menarik seluruh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa: a. denda administratif; b. penutupan sementara; c. pembekuan IUI; dan/atau d. pencabutan IUI. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan oleh Menteri. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dikenakan oleh instansi penerbit IUI sesuai dengan kewenangannya berdasarkan rekomendasi Menteri.
Koreksi Anda