Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data perkembangan dan peluang pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c paling sedikit memuat data: a. ekspor dan impor; b. konsumsi produk Industri; c. permintaan informasi dagang; d. kebijakan Industri, perdagangan, dan fasilitas Industri; dan e. agenda pameran nasional dan internasional.
Koreksi Anda