Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/walikota secara berkala harus menyampaikan Informasi Industri kepada Menteri melalui Sistem Informasi Industri Nasional. (2) Selain Informasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dan bupati/walikota menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pembinaan Industri di daerah yang bersangkutan. (3) Informasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam penyusunan kebijakan Industri nasional.
Koreksi Anda