Koreksi Pasal 75
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri yang telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada besaran tarif yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak pada bidang perindustrian.
(3) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat pengenaan denda administratif diterima.
Koreksi Anda
