Koreksi Pasal 10
PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penetapan pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, hewan, dan tumbuhan;
b. pelestarian fungsi lingkungan hidup;
c. persaingan usaha yang sehat;
d. peningkatan daya saing; dan/atau
e. peningkatan efisiensi dan kinerja Industri.
(3) Pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap barang dan/atau jasa Industri hasil produksi dalam negeri dan impor yang dipasarkan di dalam negeri.
(4) Menteri dalam MENETAPKAN pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu melakukan analisa dampak regulasi teknis.
(5) Pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. landasan pertimbangan pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara
secara wajib;
b. jenis barang dan/atau jasa Industri serta nomor pos tarif dan/atau kode KBLI atas barang dan/atau jasa Industri;
c. pengecualian atas SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib untuk impor barang tertentu;
d. ketentuan tentang sistem penilaian kesesuaian;
e. penggunaan sertifikat atau pernyataan kesesuaian dan tanda SNI atau tanda kesesuaian; dan
f. waktu efektif pemberlakuan.
(6) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilakukan terhadap barang Industri berdasarkan:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
b. keperluannya merupakan produk contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk;
c. keperluannya merupakan barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh sertifikat kesesuaian; dan/atau
d. keperluannya merupakan barang pribadi penumpang.
(7) Sistem penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Waktu efektif pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f untuk memberikan kesempatan bagi Pelaku Usaha dan lembaga terkait melakukan persiapan pemenuhan ketentuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib.
(9) Setiap barang dan/atau jasa Industri yang telah memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib, wajib memiliki sertifikat atau pernyataan kesesuaian dan dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian pada barang, kemasan,
atau label.
(10) Setiap barang dan/atau jasa Industri yang kondisi fisiknya tidak dapat dibubuhkan tanda SNI atau tanda kesesuaian wajib dibuktikan dengan sertifikat atau pernyataan kesesuaian.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tanda kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
