Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem Informasi Industri Nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. konektivitas; b. kemudahan penyampaian, pengolahan, dan akses pelayanan informasi; c. perlindungan atas hak kekayaan intelektual; d. perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; dan e. menjaga keamanan sistem dan kerahasiaan data dan/atau informasi.
Koreksi Anda